Halaman

E-KTP

Sekilas tentang E-KTP
Mojokerto kota(15/4).Pada akhir 2011 ini kota Mojokerto akan melaksanakan hajat besar, yaitu penyelenggaraan KTP Elektronik (E-KTP). Sebenarnya ini adalah hajat dari pemerintah Pusat yang dilimpahkan pada pemerintah daerah. Pelaksanaan ini sebagai tindak lanjut dari upaya penertiban Administrasi Kependudukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. E-KTP ini juga dimaksudkan untuk menghindari identitas ganda (Double KTP) yang selama ini menjadi masalah sehingga data kependudukan tidak bisa dimanfaatkan dengan baik.


E-KTP ?
adalah identitas diri setiap warga negara yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang. Lalu bedanya apa dengan KTP sebelumnya? Secara fisik bentuknya sama tapi untuk E-KTP pada bagian belakang terdapat chip yang menyimpan sidik jari pemilik sebagai Identitas khusus.

Masa berlaku e-KTP ini selama lima tahun dan dapat diperbaruhi kembali tanpa harus mengganti KTP tersebut. Yang akan mencetak e-KTP dari pihak pusat, Dispenduk Capil mengirim data ke pusat dan baru bisa dicetak.Kira-kira membutuhkan waktu 2 minggu dalam pembuatannya,.e-KTP mirip dengan kartu ATM bank,. Dalam tampilan luarnya, e-KTP hanya memuat nama, foto, alamat dan tanda tangan pemegang kartu. Sedang keterangan lainnya seperti tempat tanggal lahir, agama, golongan darah, status pernikahan, pekerjaan, tersimpan di dalam kartu

Model E-KTP

Gambaran Dasar Hukum E-KTP


Sidik Jari


Chip


Alur Pembuatan E-KTP



1 komentar:

  1. "Dalam tampilan luarnya, e-KTP hanya memuat nama, foto, alamat dan tanda tangan pemegang kartu. Sedang keterangan lainnya seperti tempat tanggal lahir, agama, golongan darah, status pernikahan, pekerjaan, tersimpan di dalam kartu" kirain modelnya mirip KPE (Kartu PNS Elektronik)ternyata setelah d cetak model/bentuknya hampir sama dg ktp yg lama, NIK tidak berubah dg ktp yg lama juga,

    BalasHapus